Sejak 15 September 2004 dengan berdasar pada Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Al-Ittihad Bima tersebut kemudian tim yang dibentuk Yayasan Pendidikan dan Dakwah Al-Ittihad Bima yang terdiri dari pengurus inti yayasan dan dibantu oleh beberapa komponen yayasan dilaksanakanlah langkah-langkah kongkrit berupa penyusunan dan pengajuan Proposal Izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Al-Ittihad Bima dimaksud pada Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Kementerian Agama RI maupun pada Kopertais Wilayah IV Surabaya yang mewilayahi dan yang mengkoordinir seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam swasta di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT. setelah proses penilaian lapangan dan survey tim visitasi Dirjen Kelembagaan Agama Islam Kementerian Agama RI, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam No: Dj.II/35/05 tertanggal 22 Maret 2005 tentang Persetujuan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Al-Ittihad Bima dan izin penyelenggaraan Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah dan Program Studi Mu`amalah. Dengan demikian secara yuridis formal Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Al-Ittihad Bima dengan Prodi. Muamalah (MU) dan Prodi. Ahwal Syakhsiyah (AS) resmi berizin.